Tidak lama lagi Hari Raya Qurban akan datang. Hari itu adalah hari bergembira, hari makan dan minum dengan melimpahnya daging hewan qurban yang disembelih sebagai bentuk ibadah kepada Allah dan luapan syukur kepada-Nya atas berbagai nikmat yang IA karuniakan. Secara khusus Allah pun menyampaikan perintahnya untuk menikmati daging qurban saat itu dengan firmannya: “Maka, makanlah sebagiannya.” (QS.al-Hajj:28,36).
SYARIAT QURBAN
Landasan disyariatkan Qurban
Allah Ta’ala telah mensyariatkan berqurban bagi hambanya yang beriman sebagai bagian dari ibadah kepada-Nya dengan mengikuti sunah Rasulullah SAW
Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak “ Maka dirikanlah Sholat karena Robbmu dan berqorbankanlah .Sesungguhnya orang yang membecimu dialah yang terputus ”( Q.S Al-Kautsar 1-3 )
Qurban merupakan syariat Allah yang telah tetapkan Allah sejak Nabi Adam as dan Ibrahim as, Syari’at ini kemudian diterukan oleh nabi Muhamad SAW hingga saat ini dan sampai akhir zaman.
Keutamaan Berkurban
Hamba-hamba Allah yang memiliki kesadaran mengamalkan syariat qurban maka mereka akan mendapatkan keutaamaan berupa pahala kebaikan di sisi Allah sejumlah bulu-bulu hewan yang telah diqurbankan
Rasulullah bersabda :
Para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW. Apakah hewan qurban itu ? Rasulullah menjawab, dia itu dalah sunnah nenek moyangmu Ibrahim, mereka bertanya apakakah kita mendapatkan kebaikan dengannya ? Belaiau menjawab , pada setiap helai rambut terdapat satu kebaikan.” Para sahabat bertanya lagi,” Bagaimana dengan bulunya ?” Beliau menjawab,” Pada setiap sehelai bulu terdapat satu kebaikan. ( HR. Ibnu majah )
Hikmah berqurban
1. Sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT
2. Sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatan yang diberikan Allah SWT
3. Sebagai bagian dari ibadah sosial (berbuat baik terhadap sesama terutama kalangan fakir miskin)
4. Mengidupkan sunah nabi Ibrahim, mengenang sejarahnya serta mengambil ibrah dari peristiwa tersebut
5. Mengikis sifat tamak dan mensuburkan sifat dermahan serta kecintaan untuk berqurban
6. Sebagai perwujudan bahwa Islam adalah agama rahmatal lil’alamin
7. Menghidupkan syi’ar Islam
8. Sunnah : Ini merupakan pendapat Imam An-nawawi, Ibnu Hajar, mereka berhujah dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Syafi’i dan Baihaqi dari hadits Abu Suraihah Al-Ghifari berkata: “ Dari Abu Bakar dan Umar tidak berqurban karena merasa benci kalau-kalau dilihat sebagai kewajiban”.
9. Sunnah Muakkadah : Merupakan pendapat imam Rafi’i, pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar , Umar bin Khottob, Abu Mas’ud Albadri, Said bin Musayyib, Atho’, Alqomah, Malik, Ahmad, dan masih banyak lagi para ulama’ yang berpendapat akan sunnah muakkadnya menyembelih binatang qurban, dan qurban juga merupakan syi’ar islam yang tidak boleh dilupakan dan ditinggalkan bagi yang mampu.
10. Wajib bagi yang mampu dan mukim: diantara ulama’ yang berpendapat akan wajibnya ibadah qurban bagi yang mampu dan bermukim adalah Imam Abu Hanifah.
( Di ringkas dari kitab Minhajul Muslim dll )
Hukum berqurban
Nabi bersabda : “Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku” ( H R . Ahmad dan Ibnu majah ).
Syarat syarat berqurban
1. Islam
2. Merdeka (Bukan hamba atau budak)
3. Baligh lagi berakal
4. Mampu untuk berqurban (walaupun dengan berhutang, jika jika ia mampu untuk melunasinya secara wajar) Al-fiqih Al-Islamy Jilid 3
Waktu penyembelihan
Penyembelihan hewan baru diizinkan oleh Rosulullah setelah sholat Iedul Adha selesai sampai tenggelamnya matahari pada hari tasyrik yang terakhir ( 13 Dzulhijjah ).
PROGRAM QURBAN BERKAH
TUJUAN
1. Meningkatkan keimanan kepada Allah SWT dalam beribadah qurban dengan baik dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.